Tips & Tricks

Rukun Perkawinan Dalam Islam

05 Juli 2026 1 min read 33 views
R
Rania Azzaliyyah Riansa
Published on 05 Juli 2026

Mengenai rukun perkawinan terdapat beberapa pendapat sebagai berikut:

  1. Menurut Jumhur ulama, bahwa rukun perkawinan ada empat, yakni ijab Kabul (shighat), calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan dan wali.

  2. Menurut al-Zubaili, bahwa dari sekian rukun nikah yang ada, hanya ada dua rukun perkawinan yang disepakati ulama Fikih, yaitu ijab dan Kabul, sedangkan sisanya hanyalah merupakan syarat perkawinan.

  3. Menurut al-Girnati al-Maliki, bahwa rukun perkawinan shighat (ijab dan Kabul).

  4. Menurut an-Nawawi, bahwa rukun perkawinan ada empat, yakni ijab dan Kabul (shighat), calon mempelai laki-laki dan perempuan, saksi dan dua orang saksi.

  5. Menurut al-Shirazi, bahwa rukun perkawinan tidak disebutkan secara tegas, beliau hanya menyebutkan sejumlah hal yang harus dipenuhi untuk sahnya perkawinan, yaitu harus ada wali, harus ada saksi, harus ada calon mempelai dan harus ada akad.

  6. Menurut Zainuddin bin Abd al-Aziz al-Malibari, bahwa rukun perkawinan ada lima, yakni istri, suami, wali, dua orang saksi dan akad (shighat).



Referensi: Sarwat, H. Ahmad, Lc. FIQIH NIKAH. Kampus Syariah. Cetakan 1, Sept 2009.

Tags

rukun rukun perkawinan rukun perkawinan islam

Bagikan Artikel Ini