Tips & Tricks

Syarat Perkawinan Dalam Islam

18 Juli 2026 4 min read 19 views
R
Rania Azzaliyyah Riansa
Published on 18 Juli 2026

Mengenai syarat perkawinan juga terdapat beberapa pendapat, di antaranya:

  1. Menurut ulama Hanafiyah, bahwa dalam perkawinan di kenal beberapa macam syarat, yakni:
    • Syurut} al-in’iqad, yaitu syarat yang menentukan terlaksananya suatu akad perkawinan. Hal ini karena kelangsungan perkawinan tergantung pada akad, maka syarat di sini adalah syarat yang harus dipenuhi. Apabila syarat – syarat itu belum / tidak terpenuhi, maka akad perkawinan tidak sah / batal. Contoh pihak-pihak yang berakad adalah pihak-pihak yang mempunyai kemampuan untuk bertindak hukum.
    • Syurut} as}-s}ih}h}ah, yaitu sesuatu yang keberadaannya menentukan dalam perkawinan. Syarat ini harus dipenuhi untuk dapat menimbulkan akibat hukum. Apabila syarat ini tidak/belum terpenuhi, maka perkawinannya tidak sah/batal. Contoh, adanya mahar dalam setiap perkawinan.
    • Syurut} an-nufuz, yaitu syarat yang menentukan kelangsungan suatu perkawinan. Dalam hal ini, akibat hukum setelah berlangsung dan sahnya perkawinan tergantung pada adanya syarat-syarat itu, sehingga apabila syarat itu tidak/belum terpenuhi, maka dapat menyebabkan fasdanya perkawinan, contoh wali yang melangsungkan akad perkawinan adalah seseorang yang berwenang untuk itu.
    • Syurut} al-luzum, yaitu syarat yang menentukan kepastian suatu perkawinan, dalam hal ini kelanjutan berlangsungnya suatu perkawinan tergantung pada syarat itu, sehingga dengan terpenuhinya syarat itu tidak mungkin perkawinan yang sudah berlangsung dibatalkan. Sebeliknya apabila syarat itu tidak / belum terpenuhi, maka perkawinan dapat dibatalkan. Contoh suami harus sekufu dengan istrinya.
  2. Menurut al-Zuhaili, bahwa perkawinan ada sepuluh hal, yakni halal menikahi antara para calon (tidak saling menghalangi untuk menikah), adanya ijab dan kabul (shighat), adanya saksi, adanya kerelaan dan kemauan sendiri, adanya kejalasan pasangan yang akan melakukan perkawinan, calon suami istri tidak sedang melakukan haji/umroh, adanya suatu pemberian dari calon suami kepada calon istri (mahar), akad perkawinan tidak di sembunyikan (akad nikahnya jelas), tidak ada penyakit yang membahayakan antara kedunya atau salah satunya, dan adanya wali.
  3. Menurut Fuqaha', bahwa syarat sahnya perkawinan antara lain terpenuhinya semua rukun perkawinan, terpenuhinya semau syarat nikah, dan tidak melanggar larangan perkawinan sebagaimana yang telah ditentukan syara’.

Selanjutnya secara garis besar bahwa syarat sahnya perkawinan dapat dibagi menjadi dua, yakni:

  1. Calon mempelai perempuannya halal di nikahi laki-laki yang ingin menjadikannya istri. Artinya perempuan yang akan dinikahi bukan merupakan orang yang haram dinikahi, baik karena haram untuk dinikahi sementara maupun haram dinikahi untuk selama-lamanya.
  2. Akad nikahnya di hadiri para saksi, dalam hal ini saksi yang menghadiri akad nikah haruslah dua orang laki-laki, Islam, baligh, berakal, melihat, mendengar dan mengerti (paham) akan maksud dan tujuan akad nikah. Oleh karena itu orang tuli, orang tidur dan orang mabuk tidak boleh menjadi saksi.

Adapun menurut udang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974, bahwa:

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
  4. Perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
  5. Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, hubungan susuan, hubungan semenda (mertua, menantu, anak tiri dan bapak/ibu tiri), dan hubungan saudara dengan istri (bibi/kemenakan istri) dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.

Untuk lebih jelasnya tentang rukun dan syarat perkawinan, kiranya dapat dikemukakan berikut ini:

  1. Suami, syaratnya antara lain:
    • Bukan mahram dari calon istri
    • Tidak terpaksa dan atas kamauan sendiri
    • Orangnya (suami) jelas
    • Tidak sedang ihram
  2. Istri, syaratnya antara lain:
    • Beragama Islam
    • Tidak ada halangan syara’, yakni tidak sedang bersuami, bukan mahrom, dan tidak sedang dalam iddah
    • Merdeka, tidak terpaksa dan atas kemauan sendiri
    • Orangnya (istri) jelas
    • Tidak sedang berihram
  3. Wali, syaratnya antara lain:
    • Laki-laki
    • Baligh
    • Berakal
    • Adil
    • Melihat dan mendengar
    • Kemauan sendiri (tidak dipaksa)
    • Tidak sedang berihram
  4. Saksi, syaratnya antara lain:
    • Laki-laki
    • Baligh
    • Berakal
    • Adil
    • Tidak dipaksa
    • Dapat melihat dan mendengar
    • Tidak sedang berihram
    • Memahami bahasa yang digunakan dalam ijab Kabul
  5. Shigat (ijab-kabul), syaratnya antara lain:
    • Shighat harus dengan bahasa yang dapat dipahami oleh orang-orang yang melakukan akad, penerima akad, dan saksi.
    • Shighat harus jelas dan lengkap
    • Shighat harus bersambung dan bersesuaian


Referensi: Sarwat, H. Ahmad, Lc. FIQIH NIKAH. Kampus Syariah. Cetakan 1, Sept 2009.

Tags

syarat perkawinan syarat perkawinan sesuai islam

Bagikan Artikel Ini